WahanaNews.co | Komnas Perempuan menilai perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti Kejora di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bakal merugikan korban.
Komnas Perempuan menilai dalam kasus KDRT, ada kecendurang bentuk kekerasan memburuk usai hubungan membaik.
Baca Juga:
Rizky Billar Buru Mantan Karyawan yang Bocorkan Kejadian Banting dan Cekik Lesti Kejora
“Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk.”
"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dihubungi Kamis (13/10/2022).
Dalam kasus ini Rizky Bilar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT berisi:
Baca Juga:
Belum 1 Tahun, Putra Leslar Sudah Bisa Jalan
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Menurut Siti, pasal tersebut merupakan delik biasa. Sehingga, polisi masih bisa mengusut meski Lesti mencabut laporan.
"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ucapnya.
"Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," katanya.
Siti menyebut polisi memiliki pertimbangan normatif untuk menahan tersangka. Namun, bagi Siti, menahan tersangka dapat membuat korban dalam kondisi yang lebih aman.
"Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban," katanya.
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma, menyebut Lesti Kejora sudah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Surya menyebut Lesti dan Billar sudah berdamai.
"Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Surya mengatakan berbagai pihak, dari penasihat hukum hingga penyidik, menyaksikan langsung penandatanganan surat pencabutan laporan tersebut.
"Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya, di depan kuasa hukum bang Sandi, setelah dibaca ditandatangan," ujarnya.
Surya belum merinci alasan pasti pencabutan laporan polisi tersebut. Dia hanya menegaskan hal tersebut didasarkan atas kesepakatan keduanya.
"Itu (alasan) nggak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri, kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," tuturnya. [qnt]