"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi.
Trunoyudo menyebut, Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, perempuan yang berada dalam mobil Audi A8 selama kurang lebih delapan bulan.
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
"Sejak bulan April 2022," jelas dia.
Saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, setelah mendapatkan pelimpahan penanganan perkara dari Divisi Propam Polri. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang hasilnua Kompol D terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.