Selain Asas Profesionalitas, BPOM RI melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," tandas Dr David.
Baca Juga:
PLN Bangun 2 SPPG Bersama TNI AU Lewat Dana CSR, ALPERKLINAS: BUMN dan Swasta Bisa Meniru
"Dalam Petitum kami inginkan agar Majelis Hakim
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta
Baca Juga:
PLN Luncurkan Program Gelegar SwaCAM, ALPERKLINAS: Ini untuk Bangun Kemandirian Konsumen Listrik
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia," tutup Dr. David. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.