Melalui keterangan Pemkab Sangihe, Komnas HAM memperoleh informasi bahwa Pemkab Sangihe menolak rencana penambangan PT TMS dengan dasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemkab Sangihe juga menilai bahwa penambangan PT TMS tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe 2017-2022.
Baca Juga:
GSM Resmi Nikmati Listrik 30 Juta VA dari PLN, Dorong Efisiensi dan Produktivitas Tambang Emas Pani
“Komnas HAM juga meminta keterangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar dia.
Melalui permintaan keterangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara, Komnas HAM menemukan bahwa kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov Sulawesi Utara tidak dapat menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS, karena berdasarkan pada kontrak karya.
Selain memanggil kementerian dan lembaga terkait, Komnas HAM juga meminta keterangan Polda Sulawesi Utara terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Pasca Banjir Bandang di Distrik Catubouw Kabupaten Pegunungan Arfak, 35 Personil Gabungan Diterjunkan Evakuasi Korban
Lalu juga menanyakan soal pencegahan potensi kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pertambangan, kata Taufan pula. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.