WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengaku tak setuju dengan konsep Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun konsep tersebut diusulkan untuk menggantikan sistem praperadilan dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus pidana.
Baca Juga:
Soroti Kontroversi Penerapan Asas “Dominus Litis” di RUU KUHAP, BPPH PP Sulsel Gelar Diskusi Publik
"Beban perkara sudah terlalu banyak bagi hakim dan situasi geografis Indonesia yang terdiri atas berbagai pulau, dengan jangka waktu yang ketat, membuat Indonesia sulit menerapkan praktik Hakim Komisaris," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu, dalam Seminar Nasional Kebaharuan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP, yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (21/2/2025) melansir ANTARA.
Kendati demikian, dirinya sepakat terkait beberapa hal pada konsep Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksaan Pendahuluan dalam RUU KUHAP, yakni salah satunya mengenai sistem praperadilan Indonesia yang harus diperluas dan diperkuat.
Namun, kata dia, hukum acara pidana bertujuan untuk mencegah kekuasaan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum, bukan untuk memproses seorang tersangka.
Baca Juga:
Ada Pasal Krusial di UU BUMN Baru: Korupsi di Perusahaan Negara Tak Bisa Lagi Diusut KPK?
Oleh karena itu, Eddy menegaskan bahwa praperadilan harus diperluas agar semua upaya paksa dapat dimintakan praperadilan, baik penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun pemeriksaan surat.
Dengan demikian, sistem praperadilan tidak hanya sebatas pada soal penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan dan rehabilitasi, serta ganti rugi.
Selain itu, kata dia, hal lain yang harus diperkuat dalam sistem peradilan Indonesia, yakni cara memperoleh bukti, karena dalam kerangka due process of law atau proses hukum yang adil, yang saat ini diadopsi oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat istilah unlawful legal evidence atau bukti hukum yang tidak sah.