WahanaNews.co | Sejumlah temuan kekerasan yang diterima sejumlah jurnalis di Indonesia oleh berbagai pihak, dari pejabat hingga warga sipil disoroti Kedutaan dan Konsulat Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
Dalam sebuah laporan tentang praktik Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021, AS mencatut aduan kekerasan jurnalis yang terjadi selama periode Januari hingga Agustus 2021.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan 24 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliputi doxing, penyerangan fisik, dan intimidasi dan ancaman verbal yang dilakukan oleh berbagai aktor, termasuk pejabat pemerintah, polisi dan aparat keamanan, anggota massa organisasi, dan masyarakat umum," tulis laporan HAM AS yang dikutip dari situs Kedubes AS di Indonesia, Jumat (15/4/2022).
Laporan itu kemudian membeberkan laporan kekerasan yang diterima jurnalis. Salah satunya kasus kekerasan selanjutnya dilaporkan terjadi pada 27 Maret 2021 di Surabaya, Jawa Timur. Petugas kepolisian dilaporkan telah menyerang seorang Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi.
Nurhadi kala itu sedang meliput berita seputar mantan pejabat Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Nurhadi kemudian mendatangi resepsi pernikahan putri pejabat tersebut untuk mengumpulkan informasi guna kepentingan reportase.
Petugas keamanan kemudian diduga merusak ponselnya, meninjunya, dan mengancam akan membunuhnya. Nurhadi dibawa ke lokasi dimana ia diinterogasi dan dipukuli oleh dua petugas polisi.
Pada bulan Mei polisi menetapkan dua petugas tersebut sebagai tersangka, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.