WahanaNews.co | KPK menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding yang diduga terlibat kasus suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT [Marten Toding] selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/9).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Marten, ada Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ricky Ham Pagawak serta Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang yang notabene merupakan bapak dan anak.
Sebagai seorang kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Marten berkeinginan untuk kembali memperoleh paket proyek di masa kepemimpinan Ricky.
Ia kemudian mendekati Ricky dengan melakukan pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang bisa dikondisikan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Marten diduga mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang kepada Ricky agar langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya.
Selanjutnya, Ricky menyetujui dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk Marten.
Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar berupa pembangunan guest house.
"Sesuai arahan dan perintah RHP [Ricky Ham Pagawak], teknis pemberian uang oleh MT [Marten Toding] melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," tutur Alex.
"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," jelasnya.
Marten disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. [rin]