Selisih harga tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret Amsal ke dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia sempat dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Baca Juga:
Terima Kunjungan Menteri PU, Kajati Harli Siregar Siap Kawal Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana
Namun, sejumlah pihak menilai pendekatan hukum dalam kasus ini problematik karena pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada kualitas produksi serta kebutuhan klien.
Perkara ini pun menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi hukum yang digunakan dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu (1/4/2026), dengan menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca Juga:
Kunker di Kejatisu, Jaksa Agung Minta Pelayanan-Penegakan Hukum Humanis, Cepat dan Profesional
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.