C. TPD sebagai Direktur dan pemegang saham
D. RHP sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham
Baca Juga:
Soal KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Komisi Pembayaran Jasa Agen, PT Jasindo Buka Suara
E. SAU sebagai Komisaris dan pemegang saham
Pada 22 Maret 2017, setelah mendapatkan informasi tersangka Toras Sotarduga mendirikan PT Mitra Bina Selaras, AP (selaku kepala cabang S Parman) membuat surat kepada Divisi Pemasaran Perbankan dan Keagenan perihal permohonan penunjukkan keagenan PT Mitra Bina Selaras.
Permohonan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada peraturan internal PT Jasindo yang mengatur tentang tata cara penunjukkan keagenan, karena permohonan menjadi agen baru dibuat PS sebagai Direktur Utama PT Mitra Bina Selaras pada tanggal 30 Maret 2017.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Sanksi ‘Takedown’ Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
Setelah ditunjuk sebagai agen, PT Mitra Bina Selaras memperluas keagenannya pada kantor cabang di bawah kewenangan supervisi Direktorat Operasi Ritel yaitu:
A. Kantor cabang Semarang tanggal 24 Juli 2017.
B. Kantor cabang Makassar tanggal 3 April 2018.