Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, tersangka Sahata menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya.
Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka Toras Sotarduga, disepakati tersangka Toras Sotarduga akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya dipergunakan, salah satunya untuk kepentingan tersangka Sahata.
Selanjutnya, pada 21 Februari 2017, tersangka Toras Sotarduga mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras.
Akan tetapi, dalam akta pendiriannya, tersangka Toras Sotarduga tidak masuk sebagai pengurus ataupun pemegang saham.
Baca Juga:
Soal KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Komisi Pembayaran Jasa Agen, PT Jasindo Buka Suara
Tersangka Toras Sotarduga menggunakan para keponakannya sebagai pemegang saham dan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur Utama yaitu:
A. PS sebagai Direktur Utama
B. RRK sebagai Direktur dan pemegang saham