Tersangka Sahata menyampaikan yang bersangkutan adalah Direktur PT Jasindo dan tersangka Toras Sotarduga adalah pebisnis di bidang properti dan memiliki koperasi simpan pinjam (KSP) bernama KSP Dana Karya.
"Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar," ungkap Alex.
Baca Juga:
Soal KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Komisi Pembayaran Jasa Agen, PT Jasindo Buka Suara
Dari perbincangan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Sahata dan Toras Sotarduga dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017.
Kata Alex, pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan dari tersangka Sahata dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya.
Alex menjelaskan sejumlah pertemuan pada pokoknya membahas PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income, sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Sanksi ‘Takedown’ Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
Dari pembicaraan tersebut, tersangka Sahata mengajak tersangka Toras Sotarduga bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.
"Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju untuk bekerja sama dengan tersangka SHT," ungkap Alex.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang hendak didirikan oleh tersangka Toras Sotarduga yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen melalui Kantor Cabang S Parman.