WAHANANEWS.CO, Palembang - Vonis mati terhadap seorang prajurit TNI jadi sorotan publik, mencerminkan bahwa hukum militer juga dapat bersikap tegas tanpa pandang bulu ketika anggotanya terbukti melakukan tindak pidana berat.
Kejadian ini tak hanya memicu perhatian masyarakat, tetapi juga mempertegas komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga kehormatan institusi dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Baca Juga:
Kuatkan Putusan PN, Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan
Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (11/8/2025) menjatuhkan pidana mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa terdakwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Hakim memutuskan hukuman mati disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, dan suasana ruang sidang berubah haru saat vonis dibacakan, dengan tangisan keluarga korban terdengar jelas di ruang persidangan.
Baca Juga:
Kurir Sabu 28 Kg dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati PN Medan
Terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke tingkat selanjutnya.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Senin (17/3/2025) ketika aparat melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang berujung pada penembakan tiga anggota kepolisian oleh Kopda Bazarsah.
Ketiga korban adalah Ajun Komisaris Polisi Lusiyanto selaku Kapolsek Negara Batin, Ajun Inspektur Polisi Dua Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin, serta Brigadir Polisi Dua M. Ghalib Surya Ganta yang bertugas di Satreskrim Polres Way Kanan.
Selain itu, terdapat pula terdakwa lain, Peltu Yun Heri Lubis, yang ikut terjerat hukum karena terlibat dalam aktivitas perjudian di lokasi yang sama.
Vonis mati ini menjadi pesan keras bahwa pelanggaran hukum oleh aparat, apalagi yang menimbulkan korban jiwa dan mencoreng nama institusi, akan ditindak tegas demi menjaga kewibawaan negara dan kepercayaan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]