WAHANANEWS.CO, Jakarta -Transformasi digital penegakan hukum lalu lintas terus dipercepat Korlantas Polri sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban jalan raya sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komitmen tersebut ditegaskan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dengan mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Drone Patrol Presisi.
Baca Juga:
Viral Mobil Panther Melaju Sendiri di Tol Jakarta–Cikampek, Pengemudi Ditemukan Meninggal Dunia
"Penegakan hukum melalui ETLE dan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan wujud transformasi Polri menuju pelayanan yang modern, transparan, dan berkeadilan," ujar Irjen Agus kepada wartawan, Senin (26/1/2025).
Ia menjelaskan penegakan hukum berbasis teknologi bertujuan menciptakan proses penindakan yang lebih objektif dan akuntabel karena seluruhnya didukung data digital.
"Penindakan dilakukan berbasis teknologi dan data, sehingga objektif, akuntabel, dan minim interaksi," tuturnya.
Baca Juga:
ETLE Drone Mulai Melangit, Korlantas Awasi Pelanggaran Lalu Lintas dari Udara
Menurut Irjen Agus, pendekatan ini diyakini mampu menekan potensi penyimpangan di lapangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang transparan bagi seluruh masyarakat," katanya.
Irjen Agus menambahkan, kehadiran ETLE Drone Patrol Presisi membuat jangkauan pengawasan polisi lalu lintas menjadi lebih luas dan responsif.
Penggunaan drone dinilai efektif untuk memantau titik-titik rawan pelanggaran yang sulit dijangkau kamera CCTV statis.
Memasuki agenda besar Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri menargetkan penegakan hukum digital menjadi porsi dominan dalam pengawasan lalu lintas.
Langkah tersebut diambil untuk mengedepankan pendekatan humanis kepolisian saat melayani masyarakat, khususnya para pemudik.
"Cara bertindaknya adalah kita dekat dengan masyarakat, bukan penegakan hukum yang kita kedepankan," papar Irjen Agus.
Ia mengungkapkan bahwa dalam Operasi Ketupat, kebijakan penindakan akan didominasi oleh ETLE.
"Bahkan ada kebijakan ETLE penegakan hukum 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen," katanya.
Irjen Agus menegaskan bahwa masifnya penggunaan ETLE bukan ditujukan untuk memperbanyak jumlah tilang, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas.
"ETLE bukan semata menindak pelanggaran, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan," tegasnya.
Ia menilai dukungan ETLE Drone Patrol Presisi membuat pengawasan lalu lintas semakin presisi dan berorientasi pada keselamatan.
Menutup keterangannya, Irjen Agus menegaskan Korlantas Polri akan terus berinovasi dalam pelayanan publik.
"Inilah komitmen Polri yakni menjaga keselamatan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat dengan cara yang humanis dan profesional," pungkasnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]