WahanaNews.co, Jakarta - Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh selama dua pekan, mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Kombes Eddy Djunaedi, Kabag Operasional Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini.
Baca Juga:
Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran adalah Persatuan
Namun, ia belum memberikan rincian tentang sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Eddy menyatakan, "Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas."
Ia kemudian merinci 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024, yaitu:
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Polri Harus Jadi Polisi Rakyat, Garda Terdepan Melawan Kejahatan
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]