WahanaNews.co, Jakarta - Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh selama dua pekan, mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Kombes Eddy Djunaedi, Kabag Operasional Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Namun, ia belum memberikan rincian tentang sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Eddy menyatakan, "Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas."
Ia kemudian merinci 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024, yaitu:
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]