"Disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu."
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sejak Sabtu (21/12/2025).
Baca Juga:
Listrik Mandiri untuk Kusnan, PLN Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga di Bekasi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus bermula dari komunikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam kurun waktu satu tahun, Ade diduga rutin meminta “ijon” proyek melalui perantara HM Kunang kepada pihak swasta.
"Kata Asep, total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar."
Baca Juga:
Ruko di Bekasi Dibongkar Usai Curi Listrik, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal
Secara keseluruhan, jumlah uang yang diterima Ade Kuswara Kunang disebut mencapai Rp 14,2 miliar dari praktik tersebut.
Atas perbuatannya, Ade dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama ketentuan KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Tipikor.