Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PPM dan EKI untuk menjadi distributor APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PPM. Hasil negosiasi PPM dan EKI diserahkan kepada BNPB.
Kepala BNPB saat itu Hermansyah melakukan negosiasi harga APD dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS dalam sebuah rapat dengan Satrio.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
"Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD, merek yang sama, yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya yaitu Rp370 ribu," ujar Asep.
Lebih lanjut, pada 28 Maret 2020, Budi Sylvana ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Dokumen pengangkatannya dibuat mundur menjadi tanggal 27 Maret 2020.
Peran Budi dalam kasus tersebut adalah menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga 48,4 dolar AS dengan para tersangka. Dokumen yang dibuat tidak memerinci spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, sampai pembayaran.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Para tersangka juga melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020. Kemenkes diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020.
Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD dalam perkara ini. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, kuasa hukum Budi, Ali Yusuf menyampaikan bahwa berdasarkan risalah rapat pada Senin, tanggal 30 Maret 2020, Budi Sylvana hanya bertindak sebagai juru bayar.