WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan skema korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat lima tersangka korupsi yang mewakili korporasi.
Baca Juga:
Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Pendukung Protes: Ini Pesanan
Kelima tersangka tersebut berasal dari PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Abdul menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam praktik korupsi melalui kegiatan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Hasil dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Abdul juga menyatakan bahwa terdapat dua perusahaan yang ditugaskan untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Kedua perusahaan itu, PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pencucian uang itu kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," jelasnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menambahkan bahwa kasus korupsi PT Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Surya Darmadi.
Menurut Kejagung, berdasarkan putusan pengadilan, terdapat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Tujuh tersangka tersebut terdiri dari PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Terbaru, Kejagung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat, yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]