"Dan sisanya Rp 1.153.100.000 (1,1 M) sesuai keterangan yang bersangkutan pada pemeriksaan awal dijelaskan dipergunakan untuk pembelian properti, pembelian tanah, pembuatan pagar, dan kepentingan rumah tangga," jelas
Saat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (5/7/2021), Dorinus Dasinapa, mencabut keterangannya bahwa tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan uang Rp 1.153.100.000. Dia mengakui telah memberikan keterangan bohong pada BAP sebelumnya pada berita acara klarifikasi, BAP pada saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Simon Rahangmetang.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kebakaran Hanguskan 20 Kios di Kabupaten Mamberamo Raya
Pada Senin (19/7/2021), penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Dorinus Dasinapa. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi baru untuk mendalami sisa uang Rp 1.153.100.000 yang tidak diakui oleh tersangka pada saat pemeriksaan pada 5 Juli 2021.
Pada pemeriksaan tambahan tersebut, tersangka kembali mengubah keterangannya dengan menjelaskan bahwa uang Covid-19 sebesar Rp 1,1 miliar digunakan untuk pembayaran utang pribadi kepada pengusaha bernama Samli.
Sebelumnya, pada 2016, saat maju menjadi calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya periode 2016-2021, tersangka telah menerima uang dari Saudara Samli dengan dijanjikan pekerjaan atau proyek kalau yang bersangkutan menang. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.