WahanaNews.co | Habibullah, Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Habibullah terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp 2,6 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 493 juta.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan pada Rabu (6/10/2021).
Joni menuturkan, mantan kades tersebut akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota," ucap Joni.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi yang berasal dari perangkat desa dan pengusaha.
Andra mengungkapkan, modus pelaku melakukan korupsi dana desa yakni dengan membuat beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya.
Contohnya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasinya.