WahanaNews.co | Habibullah, Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Habibullah terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp 2,6 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 493 juta.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan pada Rabu (6/10/2021).
Joni menuturkan, mantan kades tersebut akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota," ucap Joni.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi yang berasal dari perangkat desa dan pengusaha.
Andra mengungkapkan, modus pelaku melakukan korupsi dana desa yakni dengan membuat beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya.
Contohnya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Modus lainnya, kata Joni, pelaku membuat laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi atau mark up harga barang.
"Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja," ujarnya.
"Selain itu, ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dibayarkan."
Andra mengungkapkan, uang hasil korupsi oleh pelaku, digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar utang yang dimiliki.
"Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar utang," kata Andra.
Diketahui, pada tahun 2019-2020, Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendapatkan alokasi dana desa senilai Rp 2,6 miliar.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. [qnt]