WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak aliran uang tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikorupsi.
KPK menduga uang tukin tersebut di antaranya digunakan untuk menyuap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Minta APH Menindaklanjuti Indikasi Korupsi dan Pencucian Uang di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Para pelaku yang kini berstatus tersangka itu diduga menikmati uang tukin yang nilainyai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami,” kata Ali, melansir Kompas TV, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Terbentuk, Kompolnas Harap Segera Bekerja Perangi Korupsi
Ali membeberkan pihaknya menduga uang puluhan miliar rupiah itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka. Itu antara lain membeli aset hingga kebutuhan ‘operasional’.
Adapun dugaan penyuapan kepada oknum BPK, kata Ali, KPK menduga uang itu digunakan untuk 'mengkondisikan' pemeriksaan BPK.
“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK, gitu ya,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali menambahkan, informasi dugaan penyuapan kepada oknum BPK tersebut masih harus didalami KPK.
Penyidik, kata dia, harus menelusuri dugaan aliran dana dari pemotongan tukin tersebut.
“Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu,” tuturnya.
Selain itu, Ali mengatakan, KPK juga akan mendalami keterkaitan kasus ini dengan oknum Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah meyakini pemotongan tukin pegawai ini terkait dengan kementerian lain.
“(Akan didalami) termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Tukin pegawai Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Adapun kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
“Ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali. [ast/eta]