WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap senilai Rp 39,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (17/11/2021), mengatakan bahwa jajarannya melakukan penahanan kepada dua pimpinan Bank DKI dari Cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau, serta satu Direktur Utama PT Broadbiz Asia.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Dugaan tindak pidana korupsi pemberian KPA Tunai Bertahap ini diberikan oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz pada 2011 sampai 2017.
"Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial RI selaku Dirut PT Broadbiz Asia, yang kedua MT selaku pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, yang ketiga JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau," kata Bima.
Bima menerangkan, dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti dan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut.
Baca Juga:
Irfan Budiman Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Saat Transaksi Digital
Penyidik menemukan pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI.
Kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI.
Akhirnya, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut.