WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Uang tersebut terdiri dari deposito dan uang tunai yang ditemukan di dalam brankas.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Tersudut, KPK Geledah Kediamannya Terkait Skandal Suap
"Penyidik telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai total Rp 22 miliar. Selain itu, ditemukan uang tunai di brankas dengan jumlah sekitar Rp 40 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Namun, Tessa belum menjelaskan lebih rinci terkait bentuk uang yang disita, apakah dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
"Penyidik belum menginformasikan detail terkait bentuk uang tersebut," katanya.
Baca Juga:
Agustiani Mantan Kader PDIP Penyuap Komisioner KPU Penuhi Panggilan KPK
KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) pada tahun 2022 hingga 2023.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara sekitar Rp 80 miliar," ungkap Tessa pada Jumat (20/12/2024).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN pada 11 Desember 2024. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tindakan ini diperlukan untuk memastikan keberadaan mereka di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung," jelas Tessa.
Penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 9 Desember 2024, dan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski begitu, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.
"Proses penyidikan dalam kasus korupsi di PT PP masih terus berjalan," tutup Tessa.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]