WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya menutup celah korupsi di pusat kekuasaan kehakiman kembali ditegaskan dengan langkah konkret ketika Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat reformasi yudisial melalui penanaman integritas personal aparatur Mahkamah Agung sebagai fondasi keadilan dan pemulihan kepercayaan publik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Puluhan Pegawai Bea Cukai Dipecat, DJBC Perketat Integritas Internal
Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 aparatur peradilan, mulai dari hakim hingga jajaran kepaniteraan, yang berpartisipasi secara hybrid melalui kehadiran langsung dan daring.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan kehadiran lembaganya merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat nilai-nilai integritas di lingkungan kekuasaan kehakiman.
“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri menunjukkan rapuhnya integritas,” tegas Ibnu Basuki Widodo.
Baca Juga:
Lewat Program “Sekop”, Kementerian PKP Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Bebas Korupsi
Menurutnya, banyak perkara korupsi bermula dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku sehari-hari aparatur negara sebelum sistem pengawasan bekerja.
“Di sinilah pentingnya penguatan karakter sebelum bicara sistem,” kata Ibnu Basuki Widodo.
Ia menambahkan aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berada pada titik rawan pelanggaran integritas sehingga membutuhkan pengawasan berlapis serta keteladanan dari pimpinan.