TAHUN 2026 menjadi penanda penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 serta diiringi regulasi sektoral seperti UU Nomor 20 Tahun 2025, menandai berakhirnya dominasi hukum pidana kolonial dan dimulainya era baru sistem pemidanaan nasional.
Namun, transisi ini tidak berlangsung linier. Sistem peradilan pidana Indonesia tengah mengalami dinamika yang dapat disebut sebagai legal oscillation—sebuah kondisi ayunan antara paradigma lama yang retributif dan paradigma baru yang korektif, rehabilitatif, serta berlandaskan nilai Pancasila.
Baca Juga:
Selamat Datang KUHP 2023 di Tahun 2026: Akhir Penantian Dekolonisasi Hukum
Aparat penegak hukum dan masyarakat berada di persimpangan antara kepastian hukum formal dan tuntutan keadilan substantif.
Pergeseran Paradigma Pemidanaan
Secara filosofis, KUHP baru bukan sekadar revisi pasal, melainkan perubahan mendasar cara negara memandang kejahatan dan pelaku kejahatan. Jika hukum pidana lama menitikberatkan pada perbuatan semata (daad strafrecht), KUHP nasional mengedepankan keseimbangan antara perbuatan dan pelaku (daad-dader strafrecht).
Baca Juga:
Eksploitasi Identitas Digital dan Bahaya Jual-Beli Rekening untuk Transaksi Judi Online
Konsekuensinya, pidana penjara tidak lagi diposisikan sebagai pilihan utama, melainkan sebagai ultimum remedium. Alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, pengawasan, dan pidana bersyarat menjadi instrumen penting. Di lapangan, pergeseran ini memicu ketegangan karena aparat masih terbiasa dengan pendekatan punitif, sementara filosofi baru menuntut pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual.
Positivisme Hukum dan Pengakuan Living Law
KUHP baru juga secara eksplisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan ini mendorong hakim tidak lagi sekadar menjadi “corong undang-undang”, melainkan penafsir nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.