WAHANANEWS.CO, Jakarta - Publik dikejutkan oleh penetapan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu sebagai tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dwi Budi Iswahyu yang merupakan pejabat karier Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terjaring OTT KPK terkait dugaan praktik suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Baca Juga:
KPK Ungkap Indikasi Kickback ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Dwi baru saja memperoleh promosi jabatan dan dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (20/6/2025).
Pelantikan tersebut dilakukan bersama 202 pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari 175 pejabat eselon III dan 27 pejabat eselon IV.
Sebelum menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi diketahui lebih dahulu mengemban amanah sebagai Kepala KPP Madya Bogor.
Baca Juga:
Penyidikan Berlanjut, Tersangka Korupsi Kuota Haji Bisa Bertambah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2024, total kekayaan yang dilaporkan Dwi mencapai Rp 4,8 miliar.
Sebagian besar harta tersebut berasal dari kepemilikan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 4.745.689.667.
Dalam perkara ini, Dwi tidak ditetapkan seorang diri karena KPK juga menetapkan dua bawahannya sebagai tersangka.