WAHANANEWS.CO, Jakarta - Modus baru korupsi kembali terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penggunaan rekening ajudan sebagai tempat penampungan uang suap dan gratifikasi oleh Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Perkembangan terbaru kasus ini mencuat setelah penyidik KPK mendalami aliran dana yang diduga sengaja disamarkan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Skema 10.000:10.000 Kuota Haji, Modus Gus Yaqut Terungkap di KPK
Pemeriksaan terhadap dua ajudan Bupati Ponorogo, yakni Bandar dan Wildan, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua saksi didalami terkait pengetahuan mereka mengenai aliran uang yang mengalir kepada bupati.
“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Digeledah KPK
Selain ajudan, penyidik KPK juga memeriksa saksi dari unsur kepegawaian, yakni Ramli Yanto dan Yuyun yang merupakan aparatur sipil negara di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk memperkuat pembuktian dalam klaster dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Secara khusus, penyidik menggali keterangan mengenai status kepegawaian Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.