WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan gratifikasi bernilai belasan miliar rupiah di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat kembali bergerak setelah KPK memanggil tiga saksi kunci ke Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar di lingkungan MPR dengan memeriksa tiga orang saksi pada Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Ketua Bidang PBNU Ditelisik KPK
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Tiga saksi yang dipanggil penyidik KPK tersebut masing-masing adalah M Fahmi selaku mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal MPR, Suparman Alian Mamen yang merupakan PNS dan staf akomodasi di Biro Umum MPR, serta Fauzul Akhyar dari unsur wiraswasta.
Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.
Baca Juga:
Terkait Penggeledahan Kantor Pusat oleh KPK, DJP Nyatakan Siap Kooperatif
Dalam perkara gratifikasi di lingkungan MPR ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka.
Kasus gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang cetakan di lingkungan MPR.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai gratifikasi yang diterima tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp 17 miliar.