WahanaNews.co, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan 12 pucuk senjata api saat melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang berlokasi di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Senjata-senjata tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, KPK sengaja menitipkan senjata-senjata tersebut kepada kepolisian.
Ini berarti bahwa KPK tidak ingin mengambil tanggung jawab atas penanganan senjata-senjata tersebut dan memilih untuk menggantungkannya kepada pihak berwenang, yaitu kepolisian.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan senjata api tersebut bersama dengan Baintelkam Mabes Polri.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Pendalaman ini mungkin akan mencakup penyelidikan untuk menentukan bagaimana senjata-senjata tersebut berada di Rumah Dinas Mentan dan apakah ada pelanggaran hukum terkait kepemilikan atau penggunaannya.
"Kami perlu pendalaman dari Direktorat Intelkam, yang akan berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri," terang dia.
KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang.
Selain mengamankan senjata api, KPK juga mengamankan uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen.
Penggeledahan digelar sejak Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023) pukul 12.11 WIB.
"Satu di antaranya yang kami peroleh dalam proses penggedahan dimaksud ditemukan sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
"Perkiraan sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," lanjut Ali.
Pada kesempatan tersebut, Ali juga membenarkan bahwa tim penyelidik membawa alat atau mesin penghitung uang saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Ali, mesin itu dibawa untuk menghitung uang yang diamankan secara akurat.
"Jadi betul tim penyidik bawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut," ujar Ali.
Selain uang, tim penyidik juga mengamankan dokumen transaksi uang, pembelian aset, dan barang bukti elektronik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]