WahanaNews.co | Dari operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang yang diamankan tersebut nilainya mencapai USD27.258 yang disimpan dalam goodie bag.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag," kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Alexander menjelaskan dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap 10 orang pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Kota Yogyakarta dan Jakarta.
Sepuluh orang tersebut terdiri atas Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono (HS).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Lalu, Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Nurvita Herawati (NH).
Berikutnya, staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq (MNF), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Kemudian, Manajer Perizinan PT SA Dwi Dodik (DD), Head of Finance PT SA Amita Kusumawaty (AK), dan Direktur PT Guyup Sengini (GS) Sentanu Wahyudi (SW).