KPK mengumumkan status hukum mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Oktober 2017 silam.
Aswad dijerat KPK atas dua dugaan korupsi yakni menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin pertambangan nikel dari Pemkab Konawe Utara ke sejumlah perusahaan dan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
Modus yang dilakukan Aswad yaitu diduga dengan mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Setelah itu, Aswad menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam.
Kemudian, Aswad langsung menerbitkan 30 Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
Baca Juga:
Heboh Dugaan Korupsi MBG, Proyek Sertifikasi Halal Rp141 Miliar Disorot KPK
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut. Dua di antaranya ialah Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan mantan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan2011-2016 menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan mulai 2007 sampai 2014.