WAHANANEWS.CO - Kejutan datang dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana delapan celah krusial terungkap dan dinilai berpotensi membuka risiko besar, mulai dari inefisiensi hingga tindak pidana korupsi jika tidak segera dibenahi.
KPK melakukan kajian serta monitoring mengenai program MBG dan menemukan delapan poin yang perlu dibenahi terkait tata kelola, sebagaimana diuraikan Direktorat Monitoring KPK yang menyoroti bahwa besarnya skala program dan anggaran belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Baca Juga:
Tragis! Anak di Bitung Bunuh Ibu Kandung Gegara Ditegur Mandi Terlalu Lama
"Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4/2026).
Berikut ini delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG yang menjadi sorotan utama dalam evaluasi program tersebut.
Regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Rp 52 Juta Raib dalam 3 Jam, Karyawan Minimarket Bobol Brankas Demi Judol
Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Pendekatan sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, serta pengawasan.
Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur juga menjadi perhatian karena kewenangan yang terpusat dan standar operasional prosedur (SOP) yang belum jelas.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Banyak dapur disebut belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Pengawasan keamanan pangan juga belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
Selain itu, belum adanya indikator keberhasilan program MBG baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat turut menjadi catatan penting.
KPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola program MBG agar berjalan lebih akuntabel dan efektif.
KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, guna mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
KPK juga meminta peninjauan kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
Pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas juga disarankan, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, serta pengawasan operasional.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya memperjelas SOP dan SLA dalam penetapan mitra yayasan atau SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pengawasan keamanan pangan juga perlu diperkuat melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
KPK turut mendorong pembangunan sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku guna mencegah laporan fiktif, mark up, serta penyimpangan pencairan dana.
Terakhir, penetapan indikator keberhasilan MBG yang terukur disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat dinilai penting sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]