WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana yang disebut dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Respon Dugaan Pengkondisian Proyek Hibah dan Pokir ke Kontraktor Tertentu di Sulteng, KPK: Silahkan Lapor
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Budi, dana tersebut diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) sebelum dikumpulkan melalui perantara untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK menduga uang yang telah dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura tersebut telah diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Audit Kerugian Negara oleh BPK Tetap Jadi Kewenangan Konstitusional.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, KPK menyatakan hingga kini belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan telah diterima dan kemudian ditolak oleh Menteri Kehutanan tersebut.
Budi menjelaskan KPK telah melakukan proses verifikasi, analisis, dan koordinasi internal terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.
“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap Budi.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK memutuskan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni tidak dapat ditindaklanjuti dan keputusan itu telah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai pihak pelapor.
Dalam rangka mengusut perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, pada Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Suprapto diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026) dan berujung pada penetapan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiga tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]