WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejutan demi kejutan terus terungkap dari pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis dan dua senjata api di rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Topan Ginting pada Rabu (2/7/2025), sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Senjata Baretta dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Uang tunai yang ditemukan itu terdiri dari 28 pak pecahan besar, yang masih ditelusuri asal-usulnya.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” tambah Budi.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Selain itu, penyidik juga menemukan dua senjata api yang diduga tidak terdaftar secara resmi.
“Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sebanyak 2 pax,” ungkapnya.
KPK kini sedang mendalami apakah senjata dan uang tunai tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi atau digunakan untuk keperluan lain. “Tentunya semua akan didalami, baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan ke mana,” kata Budi.
Penggeledahan rumah Topan dilakukan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengaturan proyek jalan, di antaranya Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), dan dua pimpinan perusahaan swasta: M Akhirun Pilang dan M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam skema korupsi yang diduga terjadi, Topan Ginting disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari perusahaan yang menang tender proyek.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para pejabat yang ikut membantu pengkondisian proyek tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan upaya penggeledahan di sejumlah lokasi lain akan terus dilakukan untuk menelusuri jejak aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]