Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah pokmas periode 2019-2022.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” jelas Asep.
Baca Juga:
Dana Hibah Jatim Disulap Jadi Bancakan, 21 Orang Resmi Jadi Tersangka KPK
Dari daftar tersebut terdapat nama eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Anwar Sadad yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI namun sebelumnya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
KPK kemudian menahan empat tersangka yang diduga memberi suap kepada Kusnadi, yaitu Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yang sebelumnya merupakan pihak swasta dari Gresik, Jodi Pradana Putra dari Blitar, Sukar eks Kepala Desa Tulungagung, serta Wawan Kristiawan dari Tulungagung.
Baca Juga:
Kajati Sumut dan KPK Perkuat Sinergi: Target Korupsi di Sektor Pembangunan
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.