WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur kini menyeret nama-nama besar mulai dari eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Kamis (2/10/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta, bahwa Abdul Halim diduga terlibat saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum diangkat menjadi Menteri oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Dana Hibah Jatim Disulap Jadi Bancakan, 21 Orang Resmi Jadi Tersangka KPK
“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep.
Sementara itu, La Nyalla disebut KPK pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Asep menjelaskan, KPK mendalami program-program KONI yang terkait dengan penggunaan dana hibah pokir tersebut.
Baca Juga:
Kajati Sumut dan KPK Perkuat Sinergi: Target Korupsi di Sektor Pembangunan
“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD. Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujarnya.
Sedangkan terkait Gubernur Jawa Timur Khofifah, penyidik menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah pokmas periode 2019-2022.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” jelas Asep.
Dari daftar tersebut terdapat nama eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Anwar Sadad yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI namun sebelumnya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
KPK kemudian menahan empat tersangka yang diduga memberi suap kepada Kusnadi, yaitu Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yang sebelumnya merupakan pihak swasta dari Gresik, Jodi Pradana Putra dari Blitar, Sukar eks Kepala Desa Tulungagung, serta Wawan Kristiawan dari Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]