WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 kian menyeruak ke permukaan, memicu gelombang sorotan publik terhadap lembaga keuangan dan parlemen.
Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat justru ditengarai menjadi bancakan segelintir legislator, menambah daftar panjang skandal korupsi di tanah air.
Baca Juga:
122 Juta Rekening Dormant Sudah Diblokir, PPATK Kini Pantau E-Wallet
Sebanyak 44 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 diduga ikut menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK.
Dana yang seharusnya dipakai untuk membantu fasilitas umum hingga mendukung pemberdayaan ekonomi ini disebut malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para legislator.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020-2023.
Baca Juga:
Tanggapi Kritik Surya Paloh, KPK Tegaskan OTT Abdul Azis Bukan Drama
Kedua tersangka adalah Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra, serta Satori, anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem.
“Di mana perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Asep.
Ia menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki mitra kerja strategis seperti BI dan OJK, dengan kewenangan memberikan persetujuan atas rencana anggaran kedua lembaga itu setiap tahun.
Sebelum persetujuan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya termasuk HG dan ST untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran.
Setelah rapat kerja Komisi XI bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022, Panja menggelar rapat tertutup.
“Dalam rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai 24 kegiatan per tahun,” ujar Asep.
Kesepakatan itu juga mencakup penyaluran dana melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, sementara teknisnya dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dan pihak pelaksana BI dan OJK.
Pembahasan lanjutan meliputi jumlah yayasan, mekanisme proposal, pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, dan alokasi dana per anggota.
Dalam pelaksanaannya, Heri Gunawan mengajukan 4 yayasan, sedangkan Satori 8 yayasan, namun keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal.
Heri disebut menerima Rp 15,86 miliar, terdiri dari Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana itu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.
Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang terdiri dari Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain, lalu digunakan untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli motor, dan aset lainnya.
KPK kini mendalami dugaan keterlibatan mayoritas anggota Komisi XI DPR setelah Satori mengaku sebagian besar koleganya turut menerima dana CSR tersebut.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ucap Asep.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum KPK terhadap dua anggotanya.
“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” katanya.
Namun, belum ada kepastian apakah BI akan dipanggil untuk memberikan penjelasan di DPR.
Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah adanya aliran dana ke legislator.
“Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” ujarnya.
Mekeng menegaskan, anggota hanya menyampaikan rekomendasi penerima kepada BI, yang kemudian menyalurkan dana langsung ke pihak terkait.
“Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi, enggak ada anggaran dikasih ke anggota,” tandasnya.
Daftar Nama Anggota Komisi XI DPR 2019-2024:
Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia
Gerindra
1. Heri Gunawan
2. H. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra
8. Khaterine A. Oendoen
NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]