Akibat pengondisian tersebut, hingga Sabtu (18/1/2026), Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang bersumber dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes,” ungkap Asep.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Tekanan ke Tim Pemeriksa Febrie, Sebut Keputusan Lebih Bernuansa Politik
Dana yang telah terkumpul tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono untuk diteruskan kepada pihak lain sesuai alur yang telah disepakati.
“Untuk kemudian diserahkan kepada YON yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” kata Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana Bansos Rp1,9 Miliar Personel Polres Labusel Ditahan Kejaksaan
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat pihak tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.