WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemeriksaan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi membuka kembali sorotan terhadap aliran dana pengadaan iklan bernilai Rp409 miliar, termasuk dugaan dana nonbujeter dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yuddy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Penyidik mendalami pengetahuan Yuddy mengenai proses pengadaan barang dan jasa, khususnya mekanisme media placement dalam program pengadaan iklan Bank BJB.
"Didalami pengetahuannya yang bersangkutan terkait proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, yaitu placement media, terkait dengan pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain mekanisme pengadaan, penyidik kembali menggali peruntukan dana nonbujeter yang diduga disisihkan dari program pengadaan iklan tersebut.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
KPK memandang Yuddy yang menjabat Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 mengetahui proses bisnis hingga berbagai keputusan yang diambil perusahaan selama pelaksanaan pengadaan.
"Karena memang sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang diambil di Bank BJB," jelas Budi.
Namun, pemeriksaan terhadap Yuddy pada Kamis tidak dapat dituntaskan karena kondisi kesehatannya menurun saat menjalani pemeriksaan.
KPK menyatakan masih membutuhkan keterangan lanjutan dari Yuddy sehingga pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Bank BJB tersebut akan kembali dilakukan.
"Pemeriksaan hari ini belum tuntas, jadi memang masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan terhadap Saudara YR," imbuh Budi.
Kondisi kesehatan Yuddy juga menjadi salah satu pertimbangan penyidik sehingga KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.
Penyidik selanjutnya akan memastikan riwayat medis serta kondisi penyakit Yuddy sebagai bagian dari pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari Saudara YR, untuk kemudian penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas Budi.
Yuddy kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung lebih singkat karena kondisi kesehatannya.
Kepada wartawan, Yuddy mengungkapkan dirinya menderita kanker prostat dan penyakit jantung serta berharap tetap sehat untuk menghadapi proses hukum.
"Ya doakan saja saya sehat menghadapi proses ini, itu saja mungkin dari saya, terima kasih, saya ada kanker prostat, ya, iya dan sakit jantung," kata Yuddy.
Kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya belum selesai karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
Menurut Arief, penyidik melihat secara langsung kondisi Yuddy yang memburuk hingga pemeriksaan akhirnya dihentikan.
"Pada prinsipnya, hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan, tadi sempat terhenti karena beliau benar-benar hampir jatuh," jelas Arief.
Pemeriksaan terhadap Yuddy selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan untuk melanjutkan pendalaman materi yang belum sempat ditanyakan penyidik.
Arief mengatakan pemeriksaan juga belum sampai pada materi mengenai dugaan arahan atau perintah dari Dewan Komisaris karena kondisi kesehatan kliennya.
"Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana terkait arahan atau perintah dari Dewan Komisaris karena memang melihat kondisi kesehatan beliau, jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan," imbuh Arief.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.
Empat dari lima tersangka telah lebih dahulu ditahan KPK sejak Maret 2025, sedangkan Yuddy belum ditahan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Empat tersangka yang telah ditahan yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan penyidik sebenarnya memanggil lima tersangka secara bersamaan, tetapi Yuddy tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya karena alasan kesehatan.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari belanja produk iklan yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB selama periode 2021-2023.
Program pengadaan itu menghabiskan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penempatan iklan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi.
KPK menduga nilai riil iklan yang dibayarkan kepada media tidak sebesar nilai anggaran yang dikeluarkan Bank BJB melalui agensi-agensi tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses penunjukan agensi dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.
Yuddy bersama Widi Hartoto diduga menyiapkan penunjukan sejumlah agensi sebagai sarana untuk memperoleh imbalan atau kickback dari kegiatan pengadaan iklan.
Dalam konstruksi perkara KPK, Widi kemudian diduga menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan, tetapi menggunakan besaran fee agensi untuk menghindari proses lelang.
Panitia pengadaan juga diduga diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia sebagaimana ketentuan standar operasional prosedur yang berlaku.
Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran atau post-bidding dalam rangkaian proses pengadaan tersebut.
Selisih dana dari dugaan penyimpangan pengadaan iklan itu kemudian disinyalir digunakan sebagai dana untuk memenuhi berbagai kebutuhan nonbujeter.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]