WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses terjadinya kasus suap yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, yang berkenaan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Pendalaman itu dilakukan KPK setelah memeriksa seorang saksi pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Muhammad Wijaksana alias Imam, Jumat (20/5) lalu.
Baca Juga:
Kebakaran Gudang Peluru, Pangdam Jaya: Awalnya di Gudang Nomor 6
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka HNRK (Hendra Nur Rahmatullah, Karwita pegawai BPK perwakilan Jawa Barat ) dengan tersangka IA (Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor), dan tersangka RT (Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor )," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Ali menyebut, pertemuan itu diduga sebagai proses penerimaan uang suap yang sudah disiapkan dalam kasus ini.
Dugaan penerimaan uang ini, juga didalami dari pemeriksaan salah satu saksi, Tantan Septiani (supir) pada Jumat pekan lalu.
Baca Juga:
Ledakan Gudang Amunisi TNI di Ciangsana Picu 'Hujan Peluru'
"(Pertemuan diduga) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Ali.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka pemberi yakni Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.