WahanaNews.co | Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pihaknya akan mendalami uang suap yang diberikan eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk uang yang diberikan AMP, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Lebih lanjut, Karyoto menyebut Robin diduga meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Ajay. Kendati demikian, Ajay hanya menyanggupi uang Rp500 juta.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar namun AMP [Ajay Muhammad Priatna] menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," jelas Karyoto.
Usai mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di wilayahnya.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Ajay pun mencari referensi kenalan orang yang disinyalir mempunyai pengaruh di KPK melalui warga binaan di Lapas Sukamiskin, yakni Radian Ashar dan Saiful Bahri.
Nama penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni pun direkomendasikan kepada Ajay.
Karyoto menjelaskan Ajay melakukan pertemuan dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung sekitar Oktober 2020.
Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut. Sedangkan Ajay meminta agar tidak menjadi target operasi KPK.
Lembaga antirasuah telah menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ajay ditahan untuk 20 hari pertama hingga 6 September 2022.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Karyoto.
Atas perbuatannya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [afs]