WAHANANEWS.CO, Jakarta - Desakan agar tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat, dengan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud MD, hingga DPR menyampaikan pandangan masing-masing mengenai penanganan kasus tersebut.
Tiga perkara yang menjadi sorotan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Baca Juga:
Trump Kenakan Tarif Kargo di Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Kedepankan Diplomasi
Ketua Umum Serikat Mahasiswa (SEMA) UGM Mesa mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sehingga muncul dorongan agar KPK mengambil alih proses penanganannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mesa usai menyerahkan surat aspirasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang,” kata Mesa.
Baca Juga:
Merasa Diperlakukan Sepihak, Mitra MBG Ancam Segel Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mesa bersama enam mahasiswa UGM lainnya datang membawa bunga, poster, dan surat yang kemudian diserahkan kepada Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK, Chrystelina.
Surat tersebut, kata Mesa, merupakan bentuk kegelisahan mahasiswa terhadap maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Jadi kita bisa berharap apa lagi sama aparat negara, aparat penegak hukum di sini?” ujarnya.
Senada dengan Mesa, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM Putra juga meminta agar perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah segera ditangani KPK.
Menurut Putra, KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga dinilai tepat menangani perkara tersebut.
“Jadi memang tuntutan kami adalah ya mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi. Itu saja,” kata Putra.
Ia menilai perkara tersebut menyimpan sejumlah potensi persoalan apabila tidak ditangani secara cermat, salah satunya berkaitan dengan status tersangka yang telah ditetapkan sementara pemeriksaan terhadap Febrie disebut belum dilakukan.
Putra juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya upaya praperadilan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum apabila aspek prosedural dipersoalkan.
“Nah, kekhawatiran kami adalah bahwa FA ini akhirnya, FA sebagai tersangka, men-challenge melalui praperadilan. Sehingga kami di sini memandang bahwa KPK, ya meskipun di tahun 2019 secara struktural dilemahkan, tapi kami memandang bahwa akhirnya KPK masih mempunyai esensi atau semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Desakan serupa sebelumnya juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengusulkan agar KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Mahfud menilai langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menurut pandangannya tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya yang dikutip pada Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, yang terjadi dalam perkara tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.
Mahfud menjelaskan pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah penyidikan selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, tersangka telah diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Ia juga menyebut mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Atas dasar itu, Mahfud berpandangan pengalihan penyidikan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.
Menanggapi usulan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih tidak mengulas substansi kritik yang disampaikan Mahfud.
Menurut Kapolri, persoalan tersebut telah dijelaskan sebelumnya dalam forum rapat.
“Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pembahasan mengenai kemungkinan pengambilalihan perkara masih terlalu dini karena proses hukum di Kejaksaan Agung masih berlangsung.
Menurut Setyo, KPK menghormati proses yang sedang berjalan sembari terus melakukan koordinasi dan mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” kata Setyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan setiap permintaan supervisi nantinya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di KPK.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara apabila dipandang perlu.
“Ya boleh saja, ya. Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, Habiburokhman menilai pengawasan melalui mekanisme supervisi oleh KPK terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Agung juga dapat menjadi langkah yang sesuai dengan ketentuan.
“Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja, ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]