WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT PLN (Persero), Rabu (2/2/2022), bertemu membahas program kerja sama pencegahan korupsi.
Adapun pencegahan yang diberikan KPK yakni terkait perbaikan tata kelola perusahaan pelat merah itu dalam mempercepat sertifikasi aset-aset di PLN.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo pun mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan KPK kepada pihaknya dalam upaya pencegahan korupsi.
Ia mengatakan, program pencegahan korupsi terkait tata kelola aset yang diberikan KPK telah dirasakan manfaatnya oleh PLN.
"Proses yang tadinya berbelit, kompleks, dan membutuhkan beragam izin, dengan kerja sama dan dukungan KPK bisa diringkas, disederhanakan, Sehingga, dari 25 persen sekarang hampir 70 persen aset PLN telah disertifikasi," ujar Darmawan, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Namun, kata dia, perbaikan tata kelola yang dilakukan KPK telah mendorong transparansi, akuntabilitas dan menutup potensi KKN.
Selain itu, Darmawan juga berharap KPK tetap mendukung dan mendampingi PLN ke depan. Menurutnya, PLN terus memperbaiki tata kelola dan proses bisnis internal khususnya terkait proses pengadaan, kontrak dan transformasi digital dalam berbagai aspek operasional bisnis PLN.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik upaya perbaikan tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN. Menurut dia, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara.
"Tata kelolanya harus prudent dan juga tidak menimbulkan kerugian negara," tegas Ghufron.
Ghufron juga memastikan jajarannya akan terus mengawal perbaikan dan upaya pencegahan korupsi di internal PLN.
KPK juga berpesan agar PLN menerapkan praktik bisnis yang bersih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dengan membangun iklim bisnis yang antikorupsi, transparan dan adil.
"Kami berharap PLN juga memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak berperilaku korup dengan menjalankan bisnis yang bersih, baik dalam tata kelola layanan kepada masyarakat maupun keuangannya," tutur Ghufron. [bay]