WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/9).
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Ali menjelaskan eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain pidana badan, Mardani yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Mardani disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani.
Sesuai dengan putusan MA, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan.