WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk pintu jantung otoritas fiskal negara dengan menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026), dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menyeret Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya paksa lanjutan setelah KPK meningkatkan status perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Terkait Penggeledahan Kantor Pusat oleh KPK, DJP Nyatakan Siap Kooperatif
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Ungkap Pola Baru Simpan Uang Suap
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci nilai uang yang diamankan dalam penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak tersebut.
Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK memfokuskan penyisiran pada Kantor Direktorat Peraturan Perpajakan serta Kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).
Kelima tersangka tersebut masing-masing Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]