WahanaNews.co, Jakarta - Pada Rabu (15/11/2023) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Anggota Komisi IV DPR, Vita Ervina, terkait penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ali Fikri, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK telah menjalankan proses penggeledahan di rumah dinas anggota DPR tersebut pada Kamis (16/11/2023).
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Dalam penggeledahan tersebut, dokumen dan bukti elektronik berhasil disita oleh penyidik. Ali Fikri menjelaskan bahwa barang-barang yang ditemukan akan segera dianalisis dan dijadikan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan SYL.
"Barang-barang tersebut akan segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara yang bersangkutan," ungkap Ali Fikri.
Vita Ervina, yang merupakan anggota Komisi IV dari fraksi PDIP, menjadi anggota Komisi IV kedua yang terlibat dalam perkara korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian SYL.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Sebelumnya, pada Jumat (10/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen dan catatan keuangan. Selain itu, Sudin juga telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu (15/11/2023).
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aliran uang korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Sebagian dari aliran uang tersebut diduga terhubung dengan Komisi IV, yang merupakan mitra kerja Kementerian Pertanian.
"Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut, salah satunya ke Komisi IV DPR," ujar Asep.
Berkenaan dengan kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
KPK menduga Syahrul bersama stafnya terlibat dalam praktik pemerasan selama menjabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Terdapat dugaan bahwa SYL memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pejabat eselon I, mulai dari Direktur Jenderal hingga sekretaris, dengan rentang nilai antara US$ 4.000 hingga US$ 10.000.
[Redaktur: Elsya TA]