WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dibuat kesal setelah salah satu saksi kunci kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), berinisial TSH, mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (23/10/2025).
Padahal, demi mempermudah proses pemeriksaan, tim penyidik KPK sudah terbang langsung ke Yogyakarta untuk mendekatkan lokasi pemeriksaan dengan domisili saksi tersebut.
Baca Juga:
PLTSa Jadi PSN di Era Presiden Prabowo: BPK Perlu Audit Investigatif RDF Rorotan, KPK Harus Bersikap
“Untuk saksi TSH tidak hadir tanpa konfirmasi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
KPK mengingatkan seluruh saksi lain agar tidak mengikuti jejak TSH yang mangkir tanpa alasan.
Lembaga antirasuah itu menegaskan, setiap pemeriksaan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memperjelas alur dugaan rasuah dalam penyelenggaraan haji.
Baca Juga:
KPK Beri Bocoran Sosok Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan, atau mengonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.
Budi menambahkan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap TSH, meski waktu pastinya belum bisa dipastikan.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean calon jemaah.
Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut justru menyimpang dari aturan yang berlaku.
Pemerintah seharusnya membagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus, tetapi sejumlah pihak justru membaginya rata, masing-masing 50 persen.
Penyimpangan tersebut diduga menguntungkan pihak tertentu di lingkungan Kemenag maupun penyelenggara haji swasta.
KPK sendiri telah memeriksa banyak saksi dari kalangan pejabat Kemenag dan pengusaha travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK, yakni pada Kamis (7/8/2025) dan Senin (1/9/2025).
Hingga kini, penyidik masih menelusuri dugaan adanya praktik bagi-bagi kuota yang tidak sesuai prosedur serta potensi aliran dana tidak wajar dalam proses distribusinya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]