WahanaNews.co | Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjelaskan beberapa kesulitan dalam di penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kendala yang dimaksud mulai dari permintaan dokumen hingga penggeledahan.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
"Kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya, karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Marwata mengutip Antara, Minggu (11/12).
Selain itu, lantaran dugaan korupsi Formula E masih di tahap penyelidikan, KPK pun tidak bisa memaksakan kehadiran seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya," ucap Marwata.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan.
"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E masih berjalan sampai saat ini.