WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bukti nyata masih rapuhnya integritas sektor peradilan yang sejak lama telah dipetakan dalam kajian internal lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai cerminan temuan kajian integritas sektor peradilan yang dilakukan pada 2020, sebagaimana disampaikan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
“Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok merupakan cerminan dari titik-titik rawan integritas pada sektor peradilan yang sejak lama telah dipotret KPK lewat kajiannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020 dengan judul “Tantangan integritas di balik proses peradilan” yang mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola lembaga peradilan.
“Sejumlah temuan dalam kajian tersebut menunjukkan adanya kerentanan sistemis yang masih terjadi dan relevan dengan yang terungkap dalam perkara di PN Depok ini,” katanya.
Baca Juga:
Barang KW Lolos ke RI, KPK Bidik Importir Pengguna PT Blueray
Dalam kajian itu, KPK menemukan 22 persen pengadilan tidak konsisten dalam menetapkan susunan majelis hakim sehingga meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.
“Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak pada kepastian hukum,” ujarnya.
Permasalahan juga teridentifikasi pada aspek administrasi perkara yang dinilai belum tertib dan transparan.
“Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas,” katanya.
KPK juga mencatat ketidakteraturan dalam pengelolaan uang panjar perkara yang berdampak pada lemahnya transparansi serta pengendalian internal.
“Kajian tersebut juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46 persen, yang berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara,” ujarnya.
Karena itu, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, melainkan harus disertai langkah sistemis berupa perbaikan tata kelola, penguatan transparansi, dan pembangunan integritas.
Dengan demikian, diperlukan komitmen serta kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Sebelumnya, pada Rabu (5/2/2026), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari berselang, Kamis (6/2/2026), KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas ketua dan wakil ketua PN Depok, seorang hakim atau pejabat dari PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]