Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/12).
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Ari menyampaikan selanjutnya surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata dia.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.